HeadlinesNusantara

Komisi III DPR RI Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Komisi III DPR RI Apresiasi Majelis Hakim PN Medan
Suasana konfrensi pers Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, (1/4/2026), terkait vonis bebas Amasal Sitepu. (tangkapan layarTVP)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi III DPR RI merespon keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, pada Rabu, 1 April 2026.

” Komisi III DPR RI mengapresiasi Majelis Hakim PN Medan yang membebaskan Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konfrensi pers di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, (1/4/2026), terkait vonis bebas Amasal Sitepu.

Kasus ini, lanjutnya, memang menjadi perhatian masyarakat, sebab Amsal Sitepu seorang videografer yang menjalankan pekerjaanya dituntut dengan pasal -pasal tindak pidana korupsi (tipikor), dengan rasio atau argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat.

Kerja kreatif tapi dikatakan penggelembungan harga berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa.

“Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif anan anak anak muda kita semua, ” katanya.

Aspirasi rasa keadailan masyarakat, tambahnya, itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang secara fiisik ada standar harga pokok.

Kerja kerja kreatif itu memang ada nilai yang subjektif. lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncul harga kesepakatan, jelasnya.

Komisi III DPR juga menganggap majelis hakim telah mengimplentasikan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman . (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE