JAKARTA (Waspada.id): Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan sejumlah instruksi tegas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, serta pihak terkait, Kamis (2/4/2026).
Dalam kesimpulan rapat masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 tersebut, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu. Laporan hasil evaluasi wajib disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan ke depan.
Selain itu, Komisi III menyoroti dugaan adanya intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu. Oleh karena itu, lembaga legislatif ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen Kejari Karo.
Soroti Pelanggaran Putusan Hakim
Komisi III juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan, yaitu tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan serta menyebarkan informasi yang menuduh DPR RI melakukan intervensi hukum.
“Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” bunyi kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Lembaga ini juga meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja institusi penegak hukum.
Tegaskan Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Upaya Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga menegaskan prinsip hukum sesuai KUHAP baru. Dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. (id10)










