JAKARTA (Waspada.id): PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Merespons pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan, PDIP membeberkan bukti kuat berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader PDIP di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga masyarakat luas.
Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat yang seolah menutupi fakta sebenarnya.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, sebagaimana dikutip dari relis PDIP yang diterima, Rabu (25/2/2026).
Esti memaparkan, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” ungkapnya.
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
“Apa yang disampaikan beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” katanya.
Adian juga merinci, pada penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum, maupun keagamaan.
Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menekankan, langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,”ujar Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” tandasnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Denny Wahyudi (Denny Cagur), menambahkan bahwa kejujuran informasi ini penting agar kualitas pendidikan dasar tidak dikorbankan.
“Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa,” tegasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu,anggota DPR RI dar Fraksi PDIP Bonnie Triyana .( id10)











