MEDAN (Waspada): Tiga kontraktor proyek penataan lansekap jalan atau dikenal dengan ‘lampu pocong’, telah mengembalikan uang dari proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, sebesar Rp7,8 miliar.
Ketiga kontraktor itu yakni, CV Sinar Sukses Sempurna, CV Biro Teknik Pembangunan dan CV Triva Mangun Mandiri. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, saat konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).
Atas dasar dari surat kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak untuk melakukan penagihan kepada 3 kontraktor yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.
“Atas surat kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756,” ujarnya.
Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejari Medan menyerahkannya kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.
“Hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terakit dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran lampu pocong ini,” pungkasnya.
Adapun pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jl Sudirman, Jl Diponegoro dan Jl Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan hasil audit.
Dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan, karena telah membantu dalam pengembalian uang proyek. Selanjutnya, kata Bobby, uang tersebut akan disetorkan Pemko Medan ke Bank Sumut.(m32).
Waspada/Rama Andriawan
Kejari Medan saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian uang proyek ‘lampu pocong’, Jumat (29/12).











