MEDAN (Waspada): Warga Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang menuntut ganti rugi Rp10 miliar lebih karena bangunan mereka disapu bersih oleh tim penertiban saat penggusuran Lahan Sport Center Desa Sena, 21 Februari lalu.
Padahal yang dilakukan penggusuran berada di Desa Sena, namun di lapangan Desa Tumpatan Nibung terkena penggusuran yang mengakibatkan bangunan warga rata dengan tanah.
Oleh karena itu, warga Desa Tumpatan Nibung melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kerugian yang dialami ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat 9 Maret 2023. Gugatan terhadap Perbuatan Melawan hukum itu, didaftarkan lewat Register No: 62/Pdt. G/PnLbp, Kamis 9 Maret 2023.
Wildan Areza SH, dari Kantor Hukum dan Advokat Syahrunsyah, SH, MH, kepada wartawan menginformasikan gugatan tersebut, setelah sebelumnya pihaknya melaporkan tindak pidana terjadinya perusakan rumah dan dan bangunan kliennya tadi ke Polres Deli Serdang pada tanggal 3 Maret 2023 lalu dengan bukti lapor No STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut.
“Hari ini kita buat gugatan karena terjadinya kerugian sekitar Rp10 miliar lebih . Sebelumnya kita juga telah melaporkan tindak pidana pengerusakan ke Polres Deli Serdang,’’ ujar Wildan Areza.
Adapun para tergugat yakni: Menteri Dalam Negeri-Gubsu, Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu, Satpol PP Provsu, Satpol PP Deli Serdang, Tim Terpadu Pengamanan Dan Penertiban Aset Pemuda Sumatera Utara.
Wildan hanya menyampaikan keprihatinan mendalam, bahwa kegiatan Penertiban Lahan Sport Center Sena yang digaungkan lewat media massa baik cetak maupun elektronik itu telah memenuhi syarat ketentuan peraturan yang berlaku, ternyata sampai menyasar kebangunan dan rumah kliennya dalam perkara No. 3780 K/Pdt/2021.
Padahal sesuai keterangan PN. Lubuk Pakam lewat surat No. Lubukpakam No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023, ditegaskan tidak ada permintaan pelaksanaan eksekusi oleh pihak pengadilan negeri apalagi penitipan uang (konsiyasi) untuk warga Desa Tumpatan Nibung dalam perkara No. 3780 K/Pdt/2021.
Apalagi sebelumnya dalam pertemuan dengan Tim Terpadu Pembangunan Sport Center Sena, BPN, PTPN 2 di Kantor Kec. Batang Kuis 7 Agusuts 2020 lalu, sudah diterangkan jika lahan berada di Desa Tumpatan Nibung dan bukan wilayah Desa Sena.
Kades Cuma Pendamping
Sementara, Kades Desa Sena Yuli yang diinformasikan wartawan adanya laporan tindak pidana perusakan terhadap rumah dan bangunan warga Desa Tumpatan Nibung saat dilaksanakan penertiban, mengatakan dirinya saat itu hanya sebagai pendamping, karena di wilayah desanya terjadinya penertiban.
“Soal ada warga Desa Tumpatan Nibung yang bangunan dan rumahnya terkena penertiban, baiknya bapak konfirmasi kepada pihak instansi yang berhubungan di Pemprovsu,’’ ujar Kades Yuli.
Yuli juga tidak membantah adanya warga lain (Desa Tumpatan Nibung) yang terkena penertiban, namun Yuli tetap memaparkan dirinya sebatas mendampingi Tim Penertiban, dan masalah adanya kejadian bangunan warga Desa Tumpatan Nibung ikut diratakan hingga terjadi kerugian seperti diinformasikan wartawan, agar menghubungi Disporasu sebagai pemilik kegiatan.
Kades Yuli juga mengatakan dirinya tidak dapat berkomentar, saat kejadian Tim Penertiban memulai kegiatan dari Dusun 1 Desa Tumpatan Nibung , hingga menjalar ke bangunan dan rumah warga yang berada di Dusun 3 Desa Tumpatan Nibung (Gapura Sport Center).
“Maaf bapak coba tanya Disporasu saja, saya tidak tahu apa-apa Bapak”, jawab Yuli lagi.
Para pejabat Pemropsu yag coba dikonfirmasi adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian warga saat Penertiban Lahan Sport Center Sena, tidak menjawab pesan singkat elektronik wartawan.
Kadisporasu Bahar Siagian yang profil whatsapp-nya selalu menampilk profil tulisan Ayo Kerja, juga tidak menjawab panggilan dan surat elektronik wartawan, Kamis (9/3) sore.(m29)