Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dihukum 16 Bulan Penjara

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Wildan Aswan Tanjung dihukum 16 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/2).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebut hakim.

Selain itu, terdakwa tidak lagi dikenakan tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang diterimanya, karena sebelumnya telah dikembalikan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga, selaku bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara, jaksa sebelumnya telah menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih menyatakan pikir – pikir selama seminggu, kami harus berkoordinasi dulu dengan klien kami,” kata Ito Suhendra.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan disebutkan, korupsi yang dilakukan terdakwa pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Namun, biaya Pemungutan PBB dari sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama dengan Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli  telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp1.966.683.208,00.(m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung di PN Medan, Jumat (4/2).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *