Scroll Untuk Membaca

Headlines

KPK: Dugaan Suap Ke Topan Ginting Rp8 Miliar

KPK: Dugaan Suap Ke Topan Ginting Rp8 Miliar
Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting ditetapkan tersangka KPK.tangkapan layar youtube KPK
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan suap senilai Rp 8 miliar yang diterima Topan.

Asep membeberkan itu dalam konferensi pers Sabtu (28/6) sore, pasca penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, ditangkap KPK.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. 

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek,” ungkap Asep. “Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” lanjutnya. Empat tersangka lain juga turut ditetapkan dalam kasus ini.

Asep menambahkan, “Pemberian uang dilakukan secara bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya”. Suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang, agar perusahaannya memenangkan tender.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan,” kata Asep menjelaskan dugaan pengaturan lelang. “Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” sambungnya.

Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.  “RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025,” jelas Asep.  “RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.”

Proses penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal.  KPK mengamankan enam orang, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.  “Ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap Asep mengenai temuan uang tunai yang diduga terkait dengan suap proyek tersebut.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Anak dari Direktur PT DNG juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE