MEDAN (Waspada): Polisi menangkap seorang pemuda warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg.
Pemuda berinisial I alias Wan, 31, ditangkap di salah satu loket bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (9/3).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin.(13/3) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.
Berdasarkan informasi, diketahui pula tersangka berada di salah satu loket bus
Jalan Gagak Hitam. Petugas yang melakukan penyelidikan, saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pria sehingga dilakukan penggeledahan.
Dari pria tersebut ditemukan satu tas sandang hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh china warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka sabu seberat 1 Kg,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir, disuruh Cek Di, warga Malaysia untuk membawa sabu-sabu tersebut ke kota Medan.
“Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika itu di Telok Panglima Garang Selangor, Malaysia dari orang suruhannya,” sebut Hadi.
Tersangka menyebutkan, nekat menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Dia menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000.
Hadi mengungkapkan, I alias Wan di Malaysia bekerja sebagai karyawan doorsmer (tempat pembersihan) mobil.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka. “Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran,” jelas Hadi.(m10)