MEDAN (Waspada): Terdakwa Putra alias Putra dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa. Ia dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kg.
Tuntutan terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, pada persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra,” ucap JPU Maria Tarigan.
JPU Maria Tarigan mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135kg.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah bertemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
Selanjutnya sampai di Tanjungpura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.
Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering itu kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
JPU saat membacakan tuntutan terdakwa di PN Medan.