Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kurir 47 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Kurir 47 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus 47 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi Halbert Siahaan, divonis penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam amar putusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pria yang berprofesi sebagai supir itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, tidak ditemukan,” urai Abdul Kadir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon yang meminta agar hakim menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

“Buat laporan dulu ke pimpinan secara berjenjang. Kemungkinan besar banding,” ucap jaksa yang bertugas di Kejari Medan itu usai sidang.

Dallam surat dakwaan jaksa diuraikan pada Agustus 2022 terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (DPO). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8) mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.

Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.

Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan datang langsung melakukan penangkapan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan vonis kasus sabu 47 kg di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE