Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Mati

  • Bagikan
Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Mati

MEDAN (Waspada): Dua terdakwa kasus sabu dan ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh hakim ketua Dahlan Tarigan. Kedua terdakwa, Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin, terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir sabu seberat 75 kg dan 40.000 butir ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Dahlan Tarigan didampingi hakim anggota, Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan pada persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/6) sore.

Hakim dalam amarnya menyebutkan, perbuatan warga Kalimantan Barat itu, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim Dahlan Tarigan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui putusan itu sama, dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU, dijelaskan kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 saksi melihat 2 orang yang dicurigai yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Keduanya datang dengan menggunakan mobil Fortuner hita. Polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Tak hanya itu, polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjungbalai adalah Zack (DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Setelah itu, polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan. Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan pindah hotel.

Sesampainya di hotel, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau. Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kedua terdakwa saat mendengarkan sidang di PN Medan, Rabu (7/6) sore.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *