BANDA ACEH (Waspada.id): Aparat kepolisian mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Seorang pria berinisial NF alias SN, 42, ditangkap saat hendak membawa sabu menuju Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 lalu.
Tersangka diamankan di ruang pemeriksaan X-Ray Bandara SIM setelah petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai isi koper miliknya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,972 gram yang disembunyikan di dalam koper warna cokelat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas Avsec yang melihat citra mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh-Jakarta.
“Petugas Avsec langsung mengamankan koper dan menelusuri pemiliknya melalui CCTV. Tersangka kemudian diamankan di ruang tunggu keberangkatan dan dibawa ke ruang pemeriksaan,” ujar Andi Kirana, saat konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Menurut Andi, dari pengakuan awal, tersangka mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta berbeda.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka ini sudah empat kali melakukan pengiriman narkotika lintas provinsi. Tiga kali berhasil, dan yang keempat digagalkan di Bandara SIM,” tegasnya.
Kapolresta menjelaskan, sabu yang dibawa tersangka kali ini diduga milik jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Muslim (DPO) dan Si Wan (DPO). Barang haram tersebut diterima tersangka di wilayah Aceh Utara sebelum disembunyikan di rumahnya di Kabupaten Pidie.
“Jika sabu ini berhasil lolos dan beredar di Jakarta, nilainya diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar. Tersangka dijanjikan upah Rp40 juta sebagai kurir,” ungkap Andi Kirana.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan keterlibatan Muhammad Rizky (DPO) dalam pengiriman sabu pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk rute Batam-Mataram dan Pekanbaru-Mataram dengan jumlah mencapai kilogram.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu para DPO yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Hulwa)











