MEDAN (Waspada): Satu dari dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) yang berkali-kali beraksi, Kamis (24/3) ditembak polisi karena menyerang dan melawan petugas saat hendak ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku curanmor berinisial EEL ,28, warga Jl. Pasar V Mariendal dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan akibat luka tembak dan RA ,18, warga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dijebloskan ke dalam sel Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyebutkan, aksi curanmor terakhir yang dilakukan kedua pelaku yakni di Jl. Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area.
“Pelaku berinisial EEL Erwin Efendi Lubis diberikan tindakan tegas terukur. Kedua kakinya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan kasus raibnya sepeda motor milik korban yang terparkir di Jlm Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.
“Tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Kamis (24/3), Tim Jatanras Presisi mengetahui identitas seorang tersangka EEL dan berhasil menyergapnya saat sedang berada di Jl. Simpang Jodoh, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka EEL mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka RA yang turut diamankan dari kawasan Jl. Tembung, Pasar VlI Tengah Gang Bonsai, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Firdaus mengungkapkan kedua tersangka mengaku sepeda motor milik korban telah dijualnya kepada seorang pria berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta.
“Uang penjualan sepeda motor untuk membeli narkoba dan judi,” imbuhnya.
Kasat menjelaskan saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka F alias Ganda, ternyata malah dimanfaatkan tersangka Erwin untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Tanpa ragu-ragu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak di kedua kakinya. Seusai mendapatkan perawatan medis, tersangka EEL beserta RA langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukumnya.
Diketahui, tersangka EEL merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) Kendaraan bermotor (Ranmor).
Bahkan tersangka ini juga mengaku selain di Jl. Ismailiyah juga melakukan Curat Ranmor di Jl. Jamin Ginting, Jl. Sutrisno dan di Jl. Wahidin, Kota Medan.(m27)
Waspada/Ist
Dua pelaku curanmor yang diringkus oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.












