JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)
tidak produktif bakal diambil negara dan akan digunakan menjadi lahan program strategis.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, lahan-lahan tersebut nantinya oleh pemerintah bakal digunakan untuk pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak pada rakyat. Di antaranya untuk penyediaan lahan pertanian atau perumahan bersubsidi.
“Inilah yang menurut saya dapat kita berdayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Kemudian, sambungnya, tanah yang diambil alih dari lahan HGB hingga HGU non-produktif itu juga akan digunakan untuk penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat hingga puskesmas.
Sebelumnya, Nusron sempat mengungkap bahwa pihaknya telah membidik hampir 100.000 hektare (Ha) lahan eks HGB hingga HGU yang bakal ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan kembali dikelola oleh pemerintah.
“Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah dipetakan. Jadi ini bergulir terus prosesnya dikasih surat terus, karena menetapkan tanah terlantar butuh waktu 587 hari jadi tidak serta merta,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif.
Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit.
“Supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, lanjut Hasan, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan.
Hasan Nasbi menerangkan, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak tiga kali.
Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Kemudian, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu, karena ada masa tunggunya sekian tahun. Ada peringatannya tiga kali, supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” pungkasnya. (id88)