Scroll Untuk Membaca

Headlines

Lapak Narkoba Pancurbatu Digerebek, Empat Pengedar Diringkus, Dua Residivis

Lapak Narkoba Pancurbatu Digerebek, Empat Pengedar Diringkus, Dua Residivis
EMPAT pengedar dan pecandu Narkoba yang diringkus saat sejumlah personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lapak Narkoba di Dusun II Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lokasi penyalahgunaan Narkoba yang berada di Jl. Pulau Sari Dusun II Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, digerebek oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (9/12). Hasilnya, empat pengedar dan pecandu Narkoba diringkus, Dua diantaranya residivis.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu mengatakan dalam rangkaian Ops Antik Toba 2023 yang saat ini berlangsung Polrestabes Medan, pihaknya intens menekan angka peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapak Narkoba Pancurbatu Digerebek, Empat Pengedar Diringkus, Dua Residivis

IKLAN

“Kemarin, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu menggerebek lapak Narkoba di kawasan Desa Durin Jangak dan meringkus empat orang pengedar dan pemakai narkotika. Dua diantaranya merupakan residivis,” ujar AKBP Rakutta Sitepu.

Sitepu menjelaskan, keempat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kini dalam penyidikan,” tutur Sitepu.

Keempat tersangka diketahui berinisial DK ,24, warga Jl. Penungkiran Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, AB ,47, warga Desa Durin Jangak, Pancurbatu (residivis), APN ,31, warga Jl. Bakti Desa Baru, Pancurbatu (residivis) dan Angga AG, 31, warga Desa Baru, Pancurbatu.

Barang bukti yang diamankan 5 plastik klip kecil berisi 0,63 gram sabu, 1 plastik klip kecil berisi 4,75 gram sabu, 2 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan Rp113 ribu. (m27)

u.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE