MEDAN (Waspada): Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menilai, perbuatan Anggota DPRD Tanjung Balai ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” tegas JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (23/8).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Tidak ada hal meringankan,” ucapnya.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sementara, pada sidang sebelumnya, dua saksi mahkota dihadirkan, yakni Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mukmin (terpisah). Selain itu, terdakwa juga dihadirkan secara offline.
“Ada yang mesan narkotika (ekstasi) sama saya sebanyak 2000 butir, kemudian saya pesan ke saudara Mukmin 2000 butir,” ungkap saksi Ahmad Dhairobi, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7) lalu.
Kemudian, hakim ketua Oloan Silalahi menanyakan kepada saksi Dhairobi, siapa pemesan barang haram tersebut. “Saya gak tahu, yang mesan (2000 butir) ternyata polisi yang mulia,” katanya.
Saksi Dhairobi menjelaskan, setelah barang yang dipesan dari terdakwa Mukmin ada, saksi langsung mengabari calon pembeli untuk melakukan transaksi di area tempat pembuangan akhir (TPA).
“Begitu saya terima dari Mukmin, saya serahkan ke polisi langsung saya ditangkap di TPA dekat waterboom,” bebernya.
Sementara, saksi Gimin Simatupang mengaku ketika itu ia dihubungi oleh terdakwa Mukmin, memesan 2000 butir ekstasi. “Saudara Mukmin pesan ekstasi 2000 butir sama saya, “ini cs kentalku yang mesan”. Betul min? Iya kata dia (Mukmin),” ungkap saksi.
Kata saksi Gimin, ekstasi itu milik Boy warga Tanjungbalai, dan telah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Sementara itu, terdakwa Mukmin yang dikonfrontir keterangan saksi tersebut, berdalih tidak pernah memesan 2000 butir ekstasi.
“Sampai hari ini saya mengatakan bahwa saya tidak menerima (ekstasi) dari saudara Gimin barang haram itu. Bersumpah pun berani saya,” tegasnya. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan mantan anggota DPRD Tanjungbalai di PN Medan.