MEDAN (Waspada): Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut IA, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi (pengolosan) gas subsidi 3 Kg.
“Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai Sabtu (19/8/2023),” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (20/8).
Hadi menyebutkan, IA berhasil ditangkap setelah petugas mengetahui tempat persembunyiannya di kota Binjai.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” ujar Hadi.(m10)
Waspada/Ist
Mantan anggota DPRDSU ditangkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas subsidi.