MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (24/7) di Mapolda Sumut.
“Mantan Bupati Batubara Zahir terhitung 29 Juni 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan panggilan ke dua pada Kamis mendatang,” ujarnya.
Atas penetapan tersangka itu, maka keseluruhan jumlah tersangka dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara menjadi enam orang, namun baru lima yang rampung penyidikannya.
Dijelaskan Hadi Wahyudi, pada Selasa (23/7) kemarin, Polda Sumut telah melimpahkan ke lima tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia MD, serta wiraswasta yang juga adik mantan bupati berinisial F. Kemudian, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ.(m10)