Scroll Untuk Membaca

Headlines

Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Divonis Setahun Penjara, JPU Ajukan Banding 

Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Divonis Setahun Penjara, JPU Ajukan Banding 
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran divonis masing-masing 1 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12).

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana  kurungan selama 1 bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Divonis Setahun Penjara, JPU Ajukan Banding 

IKLAN

Bedanya, mantan orang pertama di Dinkes tersebut tanpa diikuti perintah terdakwa segera ditahan. Sedangkan Purnama Hasibuan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU,” kata majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi As’ad Rahim Lubis.

Hakim dalam amarnya menyebutkan, terdakwa secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana maupun kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemi Cobid-19. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baru selesai operasi.

Mantan kadis tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000, namun tidak menjalani pidana penjara. Kerugian keuangan yang telah dititipkan di Kejari Padangsidimpuan, imbuh hakim Sulhanuddin, disita JPU untuk menutupi UP tersebut.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtual dituntut pidana 4 tahun penjara dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding. “JPU banding. Tetap pada tuntutannya,” kata Yos.

Sebelumnya pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana sebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 di antaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.

Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan rincian,  Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam rangka melakukan monitoring.

Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.

Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.  

Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota Padangsidimpuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.

Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan agenda vonis terdakwa yang digelar di PN Medan, Rabu (21/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE