HeadlinesMedanSumut

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Persidangan Topan Ginting dan Rasuli di Pengadilan Negeri Medan. Waspada.id/Ardana
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta terkait dugaan suap dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/3) juga menetapkan tuntutan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dan janji commitment fee terkait pengaturan dua paket proyek jalan provinsi dengan total anggaran Rp165,8 miliar. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada Kamis (12/3) mendatang.

Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang suap Rp50 juta, serta dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan. Topan mengambil bagian empat persen sedangkan Rasuli satu persen dari nilai kontrak.

Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu (pagu Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (pagu Rp69,8 miliar) di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.

Sebagai tambahan, terdakwa Topan juga harus membayar uang pengganti Rp50 juta, sementara Rasuli diminta membayar Rp250 juta yang sudah disetorkan.

JPU menyebutkan faktor memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintahan bersih dari KKN, serta Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun faktor meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, dengan Rasuli bersikap kooperatif.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE