HeadlinesMedanSumut

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Divonis 5,5 Tahun Penjara
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/4).Waspada.id/Fes
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (1/4).

Topan dinyatakan bersalah terbukti menerima suap terkait proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Mardison SH, menyatakan Topan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari,” ujar Mardison, di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4).

Selain hukuman penjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan perbuatan Topan, yakni merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Mardison.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan selama 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari. Kemudian, Topan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Rasuli, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Jaksa KPK menyebut Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.

Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor. Dalam kesepakatan itu, Topan disebut akan menerima 4 persen, sedangkan Rasuli mendapat 1 persen.

Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi, yakni Proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar. Kemudian, Proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp165,8 miliar. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE