MEDAN (Waspada.id): Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IK dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IK sebagai tersangka, Kamis (4/12).
Penetapan tersangka terhadap IK merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua pihak lain telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup serta peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka diduga melakukan pembelian 93 unit Papan Tulis Interaktif merek ViewSonic melalui e-katalog dari PT G.E.E.P selaku reseller. Dalam hal ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indra menjelaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Terkait potensi tersangka lain, Indra menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
“Penyidik terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, langkah hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang diduga terlibat,” pungkasnya. (id23)












