Scroll Untuk Membaca

Headlines

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tersangka Korupsi Uang Ma’had

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tersangka Korupsi Uang Ma’had
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial SAR, ditetapkan tersangka korupsi hilangnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah sebelumnya, ia dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejari Medan, Kamis (30/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tersangka Korupsi Uang Ma'had

IKLAN

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon mengatakan, SAR ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan,” ucap Simon, Jumat (31/3).

Sebelumnya, kata Simon, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Aljihad, karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. 

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” tegasnya.

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Tersangka SAR dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (m32)

Waspada/ist
Tersangka SAR memakai baju tahanan saat di Kantor Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE