MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan menjalani sidang perdana di di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/2).
Ia didakwa terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS pada tahun 2016 hingga 201. Besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
“Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000),” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Elliwarti.
Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
“Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut,” kata JPU.
JPU melanjutkan, saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran.
“Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Rp1.213.963.200 di tahun 2017,” urai JPU.
Selain itu, terdapat juga pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.
Atas dakwaan JPU, terdakwa akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (m32).