Scroll Untuk Membaca

Headlines

Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Ditangkap Kasus Penipuan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus dapat memasukan pegawai ke PDAM Tirtanadi. 

Dari hasil perbuatannya, tersangka berinisial RD meraup keuntungan miliaran rupiah. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Ditangkap Kasus Penipuan

IKLAN

Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (14/6) mengatakan, tersangka merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi, ditangkap atas laporan korban RH. Laporan tertuang dalam LP No: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Poldasu.

Ia menjelaskan, modus warga Jl. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan itu dengan meyakinkan korbannya bahwa ia dapat memasukkan korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan, dengan syarat memberi uang biaya pengurusan.

Para korban, delapan orang dijanjikan menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korban yang sudah kita periksa delapan orang, kemungkinan lebih,” ucap dia. 

Informasi diperoleh, korban RH mengalami kerugian Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan delapan korban Rp Rp1.101.000.000.

“Tersangka juga mengakui menerima uang dari dua korban lainnya, dengan modus sama, yaitu meminta uang sebesar Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU. “Maka total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” kata Bayu.

Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya,” jelasnya mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE