MEDAN (Waspada): Mulai 7 Maret 2023, setiap kendaraan roda empat atau lebih yang akan melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi diharuskan menggunakan QR Code. Uji coba penerapan kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Sumatera Utara, namun juga dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria menyebutkan, PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba pendistribusian JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dengan QR Code untuk bahan bakar solar subsidi, pada 7 Maret 2023 mendatang.
“Kebijakan ini bertujuan bagaimana mengatur penyaluran BBM subsidi tersebut tepat sasaran dan tepat kuota serta tepat sesuai dengan aturan,” kata August Susanto Satria, di Medan, Rabu (1/3/2023).
August Satria menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada SK BPH Migas No. T/928/MG.05/BPH/2022 tentang pelaksanaan uji coba pendistribusian JBT dengan QR Code dan SK Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai pengendalian Jenis Bahan Bakar Tertentu Solar Subsidi.
Untuk itu, lanjutnya, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut bersama Pemprovsu, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan launching 300 posko pendaftaran Subsidi Tepat di Sumatera Utara mulai Rabu 1 Mare 2023.
“Launching Posko pendaftaran Subsidi Tepat tersebut bertujuan untuk mempermudah para konsumen yang memang berhak mendapatkan solar subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya. Karena kita sudah memiliki jadwal, pada 7 Maret 2023 nanti akan melakukan uji coba pelaksanaan pembelian BBM solar subsidi menggunakan QR Code,” ujar Satria.
Jadi kalau yang belum terdaftar, lanjutnya, untuk segera melakukan pendaftaran dan akan dibantu petugas posko atau bisa langsung melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Lalu bagaimana dengan konsumen yang belum memiliki barcode mendapatkan BBM Solar Subsidi pada 7 Maret nanti? Satria menyebutkan, mereka tetap dilayani, namun pembelian maksimal hanya 40 liter.
Dengan adanya digitalisasi ini, lanjutnya, semua akan terlihat nomor polisi kendaraannya, jenis kendaraannya maupun pembeliannya. Mengacu pada ketentuan BPH Migas pembelian maksimal 200 liter per hari, sedangkan di Sumut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) pembelian maksimal 100 liter/hari.
“Ini bertujuan agar penyaluran BBM solar subsidi bisa tepat sasaran kepada yang berhak mendapatkan. Selain itu juga untuk mengurangi tindakan-tindakan pidana yang dilakukan oknum-oknum. Seperti diketahui disparitas harga ini membuat adanya tindakan kecurangan dari oknum baik dengan menimbun maupun menjual kembali,” ujarnya.
Terkait dengan kesiapan SPBU untuk menjalankan kebijakan tersebut, Satria mengatakan, pada pelaksanaan uji coba pada 7 Maret nanti, semua SPBU sudah wajib menerapkan menggunakan barcode untuk pembelian solar subsidi. Dan untuk saat ini semua SPBU wajib membuka posko pelayanan pendaftaran bagi konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Kita juga harus jemput bola, ketika masyarakat animonya tinggi untuk mendaftarkan kendaraannya, kita juga harus lebih siap. Untuk infrastruktur di SPBU, semua EDC di SPBU sudah disiapkan dan bekerjasama dengan Telkom. Bagi SPBU yang tidak kebagian EDC mereka menggunakan tablet. Tablet itu akan menggantikan fungsi dari EDC,” jelasnya.
Terkait jumlah kendaraan yang sudah mendaftar, Satria menyebutkan, dari mulai dibuka sosialisasi pendaftaran pada 25 Februari lalu hingga saat ini, sudah ada 12.000 kendaraan yang sudah mendaftar di Sumatera Utara, khusus BBM Solar. Sedangkan pada saat sosialisasi tahun lalu hingga saat ini sudah ada 258.000 kendaraan jenis BBM Solar yang mendaftar di Sumatera Utara.
“Implementasi kebijakan ini bukan hanya di Sumut saja, tetapi serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Mengapa harus diujicobakan, ini supaya kelihatan kesiapan kita dan memudahkan bagi pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum untuk memonitoring bagaimana penyaluran solar subsidi tersebut,” ujarnya.
Satria mengatakan, setelah dilakukan uji coba ini tentunya juga akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui dan memperbaiki permasalahan dan kendala yang terjadi di lapangan. “Kalau tidak dilakukan uji coba, maka kita tidak akan tahu kendalanya. Dan kita akan terus melakukan evaluasi sehingga kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly pada sosialisasi dan peluncuran 300 posko pendaftaran subsidi tepat kepada wartawan mengatakan, dengan adanya sosialisasi subsidi tepat ini, tentunya akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 4 juta kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Sehingga, tentunya dengan adanya sinergi ini bisa mengurangi jumlah tunggakan kendaraan dan akan meningkatkan jumlah pendapatan dari registrasi pajak kendaraan.
“Tentunya dengan adanya sosialisasi dan implementasi kebijakan subsidi tepat ini, harapannya PAD pajak bahan bakar di Sumatera Utara akan meningkat. Karena tunggakan dari kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tentunya akan segera registrasi kembali agar bisa mendapatkan bahan bakar. Sehingga tunggakan pajak kendaraan menurun dan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor meningkat,” ujarnya.
Sedangkan, Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Dr. Teddy John Sahala Marbun SH.M.Hum mengatakan, Poldasu mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal ini pihak Pertamina yang sedang melakukan sosialisasi tepat sasaran terhadap penggunaan BBM solar subsidi.
“Kita Polda Sumut akan mendukung apa yang dilakukan Pertamina. Kita tetap mengawasi sampai sejauh mana pelaksanaannya terhadap para pengguna bio solar ini. Mudah-mudahan sampai pada 7 Maret nanti kita akan melakukan pengawasan hingga ke Polres-Polres. Karena ini juga membantu kita untuk menekan oknum yang memanfaatkan BBM subsidi ini untuk kepentingan tertentu. Kami selalu memonitor perkembangan pelaksanaan yang dilakukan Pertamina. Kalau misalnya di luar itu masih terjadi tindak pidana Migas, kita akan tetap melakukan tindakan sesuai dengan apa yang ditetapkan selama ini,” tegasnya. (m31)