GUNUNGSITOLI (Waspada): Penyidik Polres Nias akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nias Barat yang jadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap keponakannya sendiri berulang kali selama dua tahun lamanya.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SG, 38, alias Ama Richard warga Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat tersebut dilakukan penyidik usai melakukan pemerikasaan di Unit PPA Polres Nias sebagai tersangka yang berlangsung, Selasa (3/1) mulai pagi hingga malam.
Pantauan di Polres Nias, usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.00 Wib tersangka SG terlihat digelandang petugas ke Ruang Tahanan Polres Nias untuk menjalani penahanan.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.Ik melalui Ps. Paur Humas, Aiptu. Yadsen Hulu yang dikonfirmasi Waspada, Rabu (4/1) membenarkan penahanan tersangka SG terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Benar bang, semalam terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” ujar Yadsen
Menurut Yadsen tersangka SG dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) subs pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D subs pasal 82 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban sebut saja Mentari, 16, warga Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur sejak tahun 2019 tinggal di rumah tersangka SG alias Ama Richard yang merupakan suami dari tante kandung korban.
Disebutkan peristiwa yang dialami korban sebelumnya tidak pernah dibayangkan terjadi karena SG alias Ama Richard merupakan suami dari tante korban sendiri.
TH alias Ina Sua yang merupakan kakak paling tua dari ibu kandung korban sekaligus sebagai pelapor mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejat SG alias Ama Richard kepada korban berawal ketika korban Mentari pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu meneleponnya.
Saat berteleponan itu, dia menanyakan kepada Mentari kenapa pulang ke Jakarta tanpa sepengetahuan keluarga besar mereka. Kepada TH alias Ina Sua yang juga merupakan kakak istri SG, Mentari mengatakan dirinya sangat trauma tinggal di rumah tersangka pelaku SG alias Ama Richard.
Kemudian TH alias Ina Sua mendesak Mentari untuk mengatakan sejujurnya apa yang terjadi sehingga dia merasa sangat trauma. Setelah didesak, akhirnya Mentari mengaku dirinya sudah disetubuhi SG alias Ama Richard berulang kali mulai dari tahun 2020 sampai terakhir pada Mei 2022.
Mendapat pengakuan dari korban, TH alias Ina Sua memyampaikan kepada keluarga besar peristiwa yang menimpa Mentari sehingga disepakati untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Nias.
Korban Mentari kepada Waspada menuturkan peristiwa yang menimpanya berawal sekira tahun 2020 ketika dia baru pulang sekolah dan masuk kamar untuk ganti baju, tiba tiba SG masuk ke dalam kamarnya dan langsung memeluk namun korban memberontak dan menolak tetapi pelaku memaksa korban untuk melayaninya.
Perbuatan yang sama terus diulangi pelaku dengan memaksa korban untuk melayaninya setiap kali istri dari pelaku tidak ada di rumah. Terakhir pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut pada Mei 2022 lalu.
Karena pelaku terus menerus memaksa akhirnya Mentari berkeras untuk tidak tinggal lagi di rumah pelaku dan meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Akhirnya pada Juli 2022 Mentari dipulangkan ke Jakarta dan setelah dia sampai di Jakarta barulah korban jujur kepada orang tuanya dengan semua yang sudah dilakukan oleh pelaku SG kepadanya. (a26/C).












