Scroll Untuk Membaca

Headlines

Oknum Polisi Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua terdakwa oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan, Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut jaksa masing-masing 10 tahun penjara atas perkara pencurian uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp650 juta.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” kata tim jaksa penuntut umum, Randi Tambunan, Tiorida dan Rahmi Syafrina yang dibacakan bergilir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

JPU mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan serta narkotika. Terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. “Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” sebut JPU Rahmi.

Sedangkan Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba. Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya yakni, Marjuki dan Dudi Efni.

Sementara terdakwa lain, Rikardo Siahaan yang disidangkan di Ruang Kartika, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU Rahmi.

Sebelumnya, pada kasus ini, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa selama 3 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias di rumah Imayanti selaku istri Jusuf. Namun belakangan diketahui, uang hasil penggeledahan itu justru dibagi-bagi para oknum polisi.

Kasus ini sempat menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Terdakwa Rikardo sempat membeberkan keterlibatan Kapolrestabes Medan soal uang hasil penggeledahan tersebut. Selain itu, sejumlah pejabat polrestabes Medan, juga disebut-sebut ikut menerima uang dari istri terduga bandar sabu itu.

Namun setelah diperiksa Propam, Kapolrestabes Medan dinyatakan tidak terlibat. Lalu Kapolda Sumut mencopotnya, dengan alasan tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba, tetapi ia disebut menyalahgunakan wewenang sebagai atasan dan bertentangan dengan kode etik profesi Polri. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan tuntutan oknum polisi yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE