HeadlinesNusantara

Pegawai Pajak Terindikasi Nakal Bakal Dipecat Atau Dirotasi

Pegawai Pajak Terindikasi Nakal  Bakal Dipecat Atau Dirotasi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa . (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi atau kocok ulang penempatan pegawai pajak. Bagi pegawai pajak yang terindikasi ‘nakal’ maka akan ditempatkan ke daerah terpencil atau dirumahkan menunggu pemecatan.

Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas, pegawai pajak akan dikocok ulang (rotasi), yang terlihat terlibat akan diputar, bisa ditempatkan di daerah terpencil atau bahkan dirumahkan,” katanya di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menegaskan, rotasi jabatan bukan satu-satunya sanksi. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberhentikan atau dipecat.

“Kalau hanya sedikit terlibat, mungkin cukup dirotasi. Tetapi kalau sudah jahat, rotasi tidak ada gunanya. Itu bisa langsung diberhentikan. Sekarang sedang kami nilai,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT terhadap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Meski demikian, Purbaya memastikan pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang menjadi tersangka, selama proses hukum belum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Selama belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, mereka masih pegawai Kementerian Keuangan. Karena itu, kami tetap mendampingi secara hukum,” ungkap Purbaya.

Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pemdampingan itu sesuai koridor hukum, tidak mengintervensi dalam proses hukumnya.

“Tetapi tidak ada intervensi pada proses hukum, dalam pengertian saya datang lalu meminta proses hukum dihentikan. Itu tidak tidak akan terjadi,” tegas Purbaya. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE