MEDAN (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Jl. Medan-Binjai berinisial C ,43, saat ini mendekam dalam sel Rumah Tanah Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH MH mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Kamis (9/6) di kawasab Sunggal, Kab Deliserdang.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul,” kata Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (11/6).
Kasat Reskrim menuturkan, ketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh warga. Melihat aksinya tersebut ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
“Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan,”ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.
“Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,”ujarnya.
Kasat Reskrim mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang – undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(m27)
Waspada/Ist
Pelaku cabul saat hendak dijebloskan ke dalam sel RTP Polrestabes Medan.