Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari 2024

Sudah Bisa Dicicil dari Sekarang

  • Bagikan
Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari 2024

JAKARTA (Waspada): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumukkan waktu mulai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yakni mulai 9 Januari 2024. Bipih yang harus dilunasi jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Seperti diketahui, Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menurut Menag Yaqut, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jamaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria.

Pertama, adalah jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Kedua, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Ketiga, jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria. Yaitu, jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Kedua, pendamping bagi jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah. Keempat, pendamping bagi jamaah haji disabilitas.(J02)

  • Bagikan