MEDAN (Waspada): Dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) Bunga Lestari, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dituntut pidana seumur hidup.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama seumur hidup penjara,” kata JPU AP Frianto itu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10).
JPU dari Kejari Medan itu menilai, dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu yakni Pasal 340 KHUP Tentang Pembunuhan Berencana.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaam mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat,” pungkas AP Frianto.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban. Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Dalam dakwaan JPU AP Frianto Naibaho, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. “Kemudian korban lari ke kamar. Lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada serta kepala korban berulang kali, kemudian korban lari,” ucapnya.
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan terdakwa di PN Medan.