Scroll Untuk Membaca

Headlines

Pencuri HP Cafe Diamankan Ke Polsek Medan Kota

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria tersangka pencurian tiga unit handphone (HP) dari salah satu kafe di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Tersangka berinisial BS, 28, saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatman Lumbanraja kepada wartawan, Kamis (15/9) menjelaskan, tersangka dibawa ke Mapolsek setelah kepala lingkungan dan warga setempat mengamankan tersangka.

“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari kepala lingkungan tentang diamankannya tersangka. Kemudian personil piket Reskrim mendatangi lokasi dan menginterogasi tersangka,” sebutnya.

Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskan, kasus terjadi, Kamis (8/9) pagi saat tersangka BS yang tidur di depan kafe milik korban Zaufi Sabar, 29, di Jalan Sipiso-piso terbangun sekira pukul 07:00 Wib.

Ia merasa haus kemudian melihat ke dalam kafe ada minuman. Tersangka kemudian masuk ke kafe melalui pintu dapur, yang mana saat itu pintu dapur kafe dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci.

“Ketika berada dalam kafe ia melihat ada tiga unit HP tergeletak di lantai dalam kondisi di cas. Tanpa pikir panjang tersangka mengambil ketiga HP tersebut dan kabur,” sebut Kapolsek. 

Namun pada Sabtu (10/9) sekira pukul 22:00, korban yang sudah curiga dengan tersangka, dan telah memberitahukan kasus itu kepada kepala lingkungan berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi cafe di Jalan Sipiso-piso. Selanjutnya menghubungi petugas Polsek Medan Kota. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp5 juta,” sebut Kapolsek.(m10)

Waspada/Ist

Tersangka kasus pencurian tiga unit HP dari salah satu kafe diamankan ke Mapolsek Medan Kota, Kamis (15/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE