Scroll Untuk Membaca

Headlines

Pengedar 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Pengedar 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Riski Darmawan menuntut mati Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).

Warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh dan warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti jadi kurir 24 kg sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengedar 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

IKLAN

Sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor, warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin beranggotakan, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf,” tegas JPU dalam nota tuntutannya.

Sedangkan untuk terdakwa Jumi, JPU menilai ia hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah. Atas tuntutan JPU, hakim memberikan terdakwa kesempatan agar menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Awal kasus itu diketahui, saat Jumi dan Muddin berkenalan di sebuah diskotek di Binjai. Waktu itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.

Namun, belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan. Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
JPU saat membacakan tuntutan mati terdakwa pengedar sabu 24 kg.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE