Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan

  • Bagikan
Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan
Dua tersangka dan barang bukti. Waspada/Irianto

DELISERDANG (Waspada): Dua calon penumpang pesawat diamankan petugas di area pemeriksaan keberangkatan lantai II Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Kamis (22/2/2024) sekira pukul 04:07. Keduanya diamankan diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ditaksir 3,7 Kg.

Kedua calon penumpang itu, H,26 warga Dusun Lahan Mulia Kel.Sawah Kec.Kuantan Tengah,Kab. Kuantan Singingi,Riau dan M,29 warga Jl.Sukaria Kel.Seka Maju Kec.Medan Johor.

Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini bermula adanya kecurigaan petugas, saat kedua calon penumpang pesawat tersebut memasukan bagasi lewat jalur X-Ray OOG (bagasi khusus) di lantai II KNIA.

Dari hasil pemeriksaan bagasi didapat bungkusan transparan dengan dilapisi pakaian dan selanjutnya kedua calon penumpang itu dibawa ke posko Avsec untuk ditindaklanjuti.

Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan

Pada saat pemeriksaan di posko didapati dari masing-masing koper/bagasi calon penumpang ada 8 bungkusan. Maka kalau ditotal ada 16 bungkusan plastik dengan berat kurang lebih 3,7 Kg.

Pihak Bea Cukai Kuala Namu juga hadir melakukan pengujian/tes isi dari paket tersebut dan hasilnya positif narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, kedua calon penumpang berikut barang bukti narkotika diserahkan ke Polda Sumut.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Kuala Namu Dedi Al Subur yang dikonfirmasi Waspada membenarkan hal itu. “Benar tadi pagi, ada dua calon penumpang diamankan kasus narkotika dan sudah diserahkan ke Polda Sumut,” jelasnya. (a13)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan

Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *