MEDAN (Waspada): Polisi menembak kaki salah satu tersangka pelaku perampokan terhadap pengusaha sawit di Kabupaten Simalungun, setelah sempat diburon selama tiga hari.
Tersangka ditembak merupakan otak pelaku perampokan berinisial BP alias Bondet, 29. Ia melakukan perampokan dengan rekannya F, 29, menggunakan senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (9/3) mengatakan, tersangka Bondet ditangkap di Provinsi Riau pada Minggu (5/3). Sedangkan tersangka F ditangkap di Kabupaten Asahan.
Dijelaskannya, perampokan terhadap pengusaha sawit Ratmanto, 39, terjadi di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/3).
Saat itu, dua pelaku BP alias Bondet warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kec. Ujung Padang dan F warga Kota Kisaran, Kab. Asahan menodongkan senjata api rakitan kepada korban yang baru menerima uang hasil penjualan sawit.
Hadi mengatakan, antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir. Saat transaksi jual beli sawit, pelaku sering melihat kebiasaan korban memegang uang, lalu muncul niat pelaku menguasai uang korban.
Pada Kamis (2/3) pagi saat baru sampai di gudangnya, korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan mengajak temannya F, langsung menodongkan senpi ke arah korban.
“Lalu pelaku Bondet merampas uang korban dan melarikan diri dengan sepeda motor,” sebutnya.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Simalungun, pada Minggu (5/3) akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap kedua pelaku.
Tersangka Bondet yang ditangkap di Provinsi Riau, ditembak kakinya karena melawan saat hendak penangkapan. “Pengakuan Bondet, melakukan perampokan karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan ia beli dari Lampung seharga Rp4 juta,” jelas Hadi.(m10)