Scroll Untuk Membaca

Headlines

Permen KP No 16 Rugikan Nelayan Kepiting Bakau

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ratusan nelayan kepiting bakau mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait keluarnya Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merugikan sekaligus akan memiskinkan para nelayan kepitung bakau.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan karena Peraturan Menteri KKP No 16 tahun 2022 merugikan nelayan dan akan memiskinkan nelayan,” teriak Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara Sulais Taufik saat menyampaikan orasinya saat melakukan aksi unjuk rasa ratusan nelayan kepiting bakau yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara di depan gedung DPRD Sumut dan depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Senin (3/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permen KP No 16 Rugikan Nelayan Kepiting Bakau

IKLAN

Dijelaskan Sulais, dalam Permen KP No 16 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP No 17 tahun 2021, di mana Pasal 8 ayat 1b berbunyi; larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor.

“Permen KP No 16 tahun 2022 sangat merugikan para nelayan dan pelaku usaha kepiting. Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara menolak secara tegas Permen KP No 16 karena kebijakan tersebut sangat merugikan para nelayan sekaligus akan memiskinkan para nelayan kepiting bakau. Diduga kuat Permen KP No 16 sarat dengan muatan bisnis dan politis,” sebut Sulais.

Sementara itu, Astrada Mulia dalam orasinya meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan segera merevisi kembali Permen No 16 tahun 2022 karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masa pemulihan percepatan ekonomi dari Covid-19 serta akan memiskinkan para nelayan yang berpenghasilan dari kepiting bakau.

Anggota DPRD Sumut Meilizar Latif yang menerima aspirasi para nelayan kepiting tersebut berjanji akan segera menyampaikan aspirasi dan keluhan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui sidang rapat komisi.

“Permen KP No 16 tidak berpihak kepada para nelayan kepiting bakau dan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para nelayan kepiting bakau, jadi nelayan meminta agar Permen lama digunakan demi kesejahteraan para nelayan kepiting bakau. Kami berupaya agar para nelayan kepiting bisa dengan mudah mencari nafkah,” ujar Meilizar Latif, politisi dari Partai Demokrat ini.

Oleh sebab itu, tambah Meilizar, pihaknya meminta jangan ada Permen baru yang menyengsarakan para nelayan kepiting bakau.

Usai melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, massa aksi demo melanjutkan aksi demo di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut di Jl. Sei Batu Gingging Medan dengan menyampaikan tuntutan yang sama.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE