MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 72 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di salah satu rumah Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) dan di dalam mobil.
Dua tersangka diduga sindikat peredarannya ditangkap, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Calvin Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/5) menyebutkan, sindikat tersebut memanfaatkan salah satu aplikasi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu-sabu ke Jakarta.
Pengungkapan dilakukan, Senin (28/4) sekira pukul 16:30 Wib. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan, saat seorang wanita berinisial CS, 48, hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu.
Di Tasbih diamankan pria berinisial TF, 47, warga asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu- sabu siap edar, mesin vacum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” sebut Calvin.
Barang bukti lain yang diamankan, satu unit mobil Xpander hitam, enam HP dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.
“Jaringan ini terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” kata dia.(m10)