Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedanSumut

Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan, Sabtu (27/1). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1).

Oknum komisioner KPU itu ditangkap di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, di mana saat itu sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

IKLAN

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sumaryono menjelaskan, dari PH diamankan uang senilai Rp25 juta dan barang bukti lainnya. Operasi tangkap tangan dipimpin AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan AKBP Syahrul Rambe.

Untuk statusnya, kata Sumaryono, penyidik masih melakukan pendalaman. “Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja,” sebutnya.

Sedangkan motifnya, menurut Sumaryono, meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada Pemilu nantinya.

Ketua KPU P. Sidimpuan: Ini Musibah

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis membenarkan salah seorang rekannya sesama komisiomer, PH, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dir Reskrimum Polda Sumut.

“Ini musibah bagi beliau dan lembaga kita,” kata Tagor didampingi tiga komisioner KPU Kota Padangsidimpuan lainnnya, Fadlyka H.S Harahap, Usman R.S Siregar dan Syafri Muda Harahao, Sabtu (27/1) siang.

Kepada semua pihak, Ia berharap agar penanganan perkara ini dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Harap jangan berspekulasi ini dan itu, hormati proses yang sedang berlangsung. Mari sama-sama kita tunggu bagaimana perkembangan dan hasilnya,” terangnya.

Ditanyakan tentang pendampingan hukum dari KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor menyebut masih akan membahasnya. Sebab, akan dipelajari lebih dulu apakah hal yang seperti ini bisa diberi pendampingan hukum.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE