MEDAN (Waspada): Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/2).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS, 42, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapteng dan EPK, 42, warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (28/2) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi diterima Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut adanya penjualan sisik Trenggiling di Tapteng.
“Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling ke luar pulau,” katanya.
Barang bukti diamankan dalam penangkapan itu, sisik Trenggiling seberat 150 Kg.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juta per Kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 Kg itu sebesar Rp375 juta.
“Dari keterangan tersangka bahwa 1 Kg sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 Kg sisik harus membunuh 600 ekor trenggiling,” sebutnya.
Dijelaskan, sesuai Permen LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yg dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.(m10)