Headlines

Poldasu Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja Dari Aceh

Poldasu Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja Dari Aceh
KURIR ganja dan barang bukti 200 Kg ganja diamankan ke Mapoldasu, kemarin.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 200 Kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut

“Diperoleh informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru, kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11) malam. 

Dari hasil penyelidikan itu, pengiriman ganja dibawa dengan mobil minibus warna putih BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal, 36, warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.

“Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda Sumut.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru. “Tersangka mengaku akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” jelasnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE