MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi melalui perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (20/10).
Dari lokasi petugas mengamankan tiga pelaku, yakni AS alias Rambo, 49, tekong warga Jl. Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kec. Teluk Nibung, Tanjungbalai, TM alias Toto, 47, tekong warga Jl. Sei Gebang, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Tanjungbalai dan MP alias Imul, 37, ABK warga Jl. Rel Kereta Api, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (25/10) mengatakan, pengungkapan kasus itu setelah tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal membawa narkoba untuk diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Asahan, tepatnya via jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
“Tim gabungan menggunakan kapal patroli kemudian bergerak menuju lokasi yang diperkirakan dilalui para pelaku, sampai akhirnya mendapat informasi orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba melintasi perairan tersebut,” ujar Hadi.
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 10:00 di perairan Asahan, tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
Personel gabungan melihat satu kapal nelayan bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian personel menghentikan kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan kapal, di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis pil ekstasi dengan total kesuruhan 8.000 butir,” ungkapnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri dan ditemukan satu plastik besar warna hitam. Dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam berisikan teh kemasan china merek GuangYinWang diduga berisikan sabu- sabu seberat 30 kilogram.
“Terhadap ketiga orang dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumut guna pemeriksaan lanjut,” sebut Hadi.
Dikatakan juga, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku hanya disuruh menjemput narkoba ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh seseorang berinisial J.
“Terhadap AS alias Rambo, TM alias Toto dan MP alias Imul mengaku dijanjikan upah Rp15 juta per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai. Apabila telah sampai disana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan,” jelas Hadi. (m10)