Scroll Untuk Membaca

Headlines

Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu-sabu

Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu-sabu
TERSANGKA kurir 27 Kg sabu-sabu diamankan Dit Narkoba Poldasu, Kamis (11/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 Kg sabu-sabu dengan menangkap tersangka pengedar dari Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Tersangka berinisial L, 25, warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, saat ini diamankan di Mapolda Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu-sabu

IKLAN

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/5) menjelaskan, tersangka L ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil mini bus plat BL pada Rabu (10/5).

“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya menghentikan mobil dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan dua karung goni berisi sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dan setiap bungkusnya seberat 1 Kg.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, didapat dari seseorang yang nantinya akan menjemput barang bukti itu di kediaman tersangka,” kata Hadi.

Ia juga mengatakan Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE