Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Poldasu Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu

Poldasu Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu
DUA tersangka kurir narkoba dan barang bukti diamankan di Polda Sumut, kemarin. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

# Dua Kurir Ditangkap Di Tanjungbalai

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram. Dua pria diduga sebagai kurir ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekira pukul 04:30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR, 51, di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungbalai,” ujar Calvijn, Sabtu (31/5).

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu-sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1 Kg dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1 Kg.

Kepada petugas, MR mengaku sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput narkoba itu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR, 35, merupakan adik kandung MR di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR dilakukan sekira pukul 12:15 Wib. Dari sampan bermesin yang dikemudikan AR, petugas menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 7 Kg.

Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Selain sabu-sabu, turut diamankan satu sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Calvijn.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” kata dia.(m10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE