MEDAN (Waspada): Polisi mengamankan dua kurir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda di Medan. Barang bukti dari kedua kurir tersebut sebanyak 16.730 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (12/6) menyebutkan, penangkapan kedua kurir pil ekstasi berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat ini kedua kurir ditahan dalam sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna pengembangan kasus.
Adapun kedua kurir itu, MS, 23, warga Medan, ditangkap di Jalan AH Nasution persis di depan RS Mitra Sejati pada Jumat (9/6/2023). Dari MS diamankan barang bukti 2.935 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Sabtu (10/6/2023), petugas menangkap FS, 35, warga Medan, di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimun. Darinya diamankan barang bukti 13.795 butir pil ekstasi.
Hadi menjelaskan, tersangka MS mengaku disuruh seseorang berinisial S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di simpang Tuntungan, dan diberikan upah Rp500 ribu.
Sementara, tersangka FS mengaku disuruh oleh H, dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Jalan Denai. Dia dijanjikan upah Rp800 ribu.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka kurir pil ekstasi diamankan bersama barang bukti ribuan pil ekstasi