MEDAN (Waspada): Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap lima sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi. Dari lima tersangka, tiga ditembak kakinya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
Lima tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi terpisah dan waktu berbeda. Mereka (tiga orang) dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.
Sementara, dua tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil penyidikan, para tersangka mengaku sudah beraksi di 15 lokasi di enam provinsi,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Sumaryono dan Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat menjelaskan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Rabu (23/8).
Dijelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka merusak dan membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersebut telah meraup lebih Rp3 miliar.
“Mereka selalu berpindah-pindah saat beraksi hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah provinsi,” ujar Kapoldasu.
Saat ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar dua tersangka dan akan terus kita upayakan penangkapan,” tegasnya.
Lima tersangka yang sudah diringkus, yakni MPA, warga Sumatera Selatan, AH, warga Riau, IP, warga Riau, AS, warga Sumatera Utara dan LM, warga Sumatera Barat.
Sedangkan dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.
Kapoldasu menekankan, kasus pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena merupakan kejahatan yang terorganisir.
“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumut dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” sebutnya.
Kapolda menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Mereka dijerat Pasal 65 Jo Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.(m10)
Waspada/gito ap
Poldasu memperlihatkan lima tersangka pembobol mesin ATM, Rabu (23/8) di Mapoldasu.