MEDAN (Waspada): Tiga pelaku pemerasan dengan modus kencan via aplikasi online, Selasa (15/2) diringkus oleh Reskrim Polsek Medan Baru. Para pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dan diringkus berdasarkan dari 2 laporan kasus yang ditangani selama 1 bulan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, awalnya para korban membuka aplikasi kencan via online dan kemudian mengajak berjumpa sekaligus berkencan.
“Setelah bertemu dan berkencan dengan korban dipaksa memberi uang service. Dan korban lainnya membatalkan kencan setelah bertemu dengan wanita yang akan dikencaninya ternyata tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi,” terang Kapolsek Medan Baru.
Kapolsek menjelaskan, untuk kasus pertama dilakukan 2 orang pelaku berinisial SI ,22, warga Kec. Medan Sunggal dan L ,27, warga Kec. Medan Deli yang terjadi di Jl. Sei Halian Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah.
Sedangkan kasus kedua dilakukan seorang perempuan berinisial B ,21, warga Jl. Sei Mencirim Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan Jl. Ayahanda Medan.
“Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa sekaligus berkencan,” kata Kapolsek.
Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa ditempat yang telah disepakati.
“Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp. 2.500.000,- namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali. Akibatnya, bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp. 350.000,-,” terang Kapolsek.
Sedangkan di kasus yang kedua, Kapolsek menerangkan pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang ada di dalam dompet korban.
“Korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, disitu kemudian pelaku B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” pungkas Kapolsek seraya menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.(m27)
Waspada/Ist
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Polsek Medan Baru.














