Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Yaba Jenis Sabu-sabu Terbaru

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): 9.500 butir pil Yaba, pil narkotika baru jenis sabu-sabu gagal diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sejumlah personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membongkar aksi sindikat Narkoba diklaim baru pertama kali beredar di Sumatera Utara.

Selain 9.500 butir pil Yaba, polisi juga menyita 50 kg sabu-sabu dan 5 orang sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Yudhi dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin dalam paparannya, Senin (5/9) di Aula Patriatama Polrestabes Medan menjelaskan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas sebagai pembeli sabu-sabu jenis pil yang baru diproduksi tersebut.
Setelah pil sabu-sabu diterima, petugas langsung menyergap pengedar Narkona tersebut.

“Para tersangka yang diringkus yakni, AG ,63, warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Aceh Bireun, Provinsi Aceh yakni, MAR ,33, YUS ,30, INA ,28, dan MH ,17, ,”jelas Kapolrestabes.

Awalnya, petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jl. Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan. Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.

“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jl. Setia Budi, Medan,”ungkap Kapolrestabes.

Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkua dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.

Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jl. STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jl. Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH ,22, dan N ,25, yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jl. Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS ,52, warga Jl. Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” pungkasnya. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE