MEDAN (Waspada): Untuk mencegah aksi tawuran dan geng motor serta antisipasi kasus 3 C (curas, curat dan curanmor), Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora memimpin langsung patroli blue light, Minggu (30/10) dinihari.
Sebelum melaksanakan patroli, Kapolsek mengingatkan personil agar bertindak humanis, waspada serta jaga keselamatan diri.
Sejumlah lokasi yang ditengarai rawan tindak kejahatan jalanan menjadi sasaran patroli. Rute yang dilalui yakni Jl. Selambo Desa Amplas, Jl. Datuk Kabu Desa B. Klippa, Jl. Beringin Desa Tembung, Jl. Psr IX Mama Harfas , Jl. Pusaka Desa Kolam, Jl. Musyawarah Desa Sampali dan Jl. Pancing Medan Tembung.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan saat melaksanakan patroli, Tim menerima informasi dari Kepala Desa Percut tentang adanya praktek perjudian mesin judi tembak ikan dan dingdong.
“Selanjutnya, personil meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan 1 unit mesin judi ikan-ikan dan 5 mesin judi dindong, namun pemain dan operator mesin judi tidak ada, karena tidak sedang beroperasi,” ujar Kompol M Agustiawan.
Selanjutnya barang bukti diboyong ke mako Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan permainan judi dan peredaran Narkoba di daerahnya kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan.(m27)
Teks
1 unit mesin judi ikan-ikan dan 5 mesin judi dindong yang berhasil diamankan. Waspada/ist