Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polisi Ringkus Pelaku Jambret

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Personel Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku jambret berinisial RS alias Madan,30, warga Jl. Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/9) mengatakan diamankannya pelaku berawal ketika korban Christin Tasya br Saragih ,23, warga Jl. Menteng VII Gang Ikhlas Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai sedang menumpangi beca motor (betor).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Pelaku Jambret

IKLAN

“Setibanya di depan toko Hory Photo Jl. Menteng VII, korban hendak memasukkan handphone miliknya ke dalam tas. Tiba-tiba 2 pria yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor langsung memepet betor yang ditumpangi korban dari sebelah kiri. Pelaku RS alias Madan yang duduk di posisi boncengan memijakan kakinya ke tangga beca dan langsung merampas paksa HP yang dipegang korban,” jelas Kanit Reskrim.

Menyadari dirinya jadi korban jambret, korban spontan berteriak rampok. Di saat bersamaan penarik betor itu langsung memepet sepedamotor pelaku hingga kedua pelaku tersungkur ke jalan.

“Saat itu person Reskrim yang sedang melakukan patroli di seputaran Jl. Menteng VII melihat adanya 2 pria yang diteriaki rampok. Dengan cepat personil langsung ke lokasi dan berhasil membekuk RS alias Madan. Sedangkan seorang pelaku lagi kabur bersama sepedamotornya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti HP korban kemudian digelandang ke Mako Polsek Medan Area guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. Sementara korban juga sudah membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/652/VIII/2022/Polsek Medan Area. (m27)

Teks

Pelaku jambret berinisial RS alias Madan,30, warga Jl. Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas yang berhasil diamankan. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE